Yaqut Optimistis Praperadilan Ungkap Kebenaran, KPK Yakin Status Tersangka Sah
By Admin
Yaqut Cholil Qoumas
nusakini.com, Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan keyakinannya bahwa proses praperadilan yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mengungkap fakta secara objektif terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pernyataan itu disampaikan Yaqut setelah mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3/2026).
Menurut Yaqut, proses hukum yang berlangsung memberikan ruang yang sama bagi kedua pihak untuk memaparkan argumen dan bukti di hadapan majelis hakim.
Ia mengaku merasa lega karena jalannya persidangan dinilai terbuka dan memberikan kesempatan yang seimbang bagi pemohon maupun termohon.
Yaqut juga menyoroti keterangan saksi ahli yang dihadirkan selama sidang. Ia menyebut terdapat pandangan yang sama dari para ahli mengenai syarat penetapan tersangka dalam perkara pidana.
Menurutnya, para ahli menilai penetapan tersangka harus didasarkan pada proses hukum yang jelas serta adanya kerugian negara.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan kuota tambahan haji untuk penyelenggaraan ibadah haji periode 2023–2024.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya meyakini hakim akan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut.
Menurut KPK, seluruh prosedur penyidikan, termasuk penetapan tersangka, telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam proses penyidikan tersebut, KPK menyatakan telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah serta memeriksa lebih dari 40 orang saksi.
Lembaga antirasuah itu juga menyebut dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp622 miliar.
Sidang praperadilan kini memasuki tahap akhir dengan agenda penyampaian kesimpulan. Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan pada Rabu (11/3/2026) pukul 10.00 WIB.
Putusan tersebut akan menentukan apakah penetapan Yaqut sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan sah atau tidak menurut hukum.